
Flashback ke belakang, kasus-kasus serupa bukanlah sesuatu yang sama sekali baru dalam perjalanan pelayanan. Persoalan relasi, perselingkuhan, ataupun dugaan pelecehan seksual pernah menjadi bagian dari pergumulan lembaga pelayanan….
JAKARTA, thelens.id – Dilema Kasus Tanjung Selor Kaltara terus menguat dan merembet ke mana-mana, dalam napas irama normal atau berlangsung kencang dan tak teratur bagai asma bronchiale yang perlu penanganan khusus agar bisa lega dan napasnya kembali normal.
Peristiwa Pelayanan Tanjung Selor tentunya membuat setiap pelayan punya pandangan yang berbeda dalam konklusi, dalam menyimpulkan apakah ini benar adanya atau kebenaran yang masih diperdebatkan. Yang dapat menjawab dan memberikan keterangan adalah para insan yang memang terlibat di dalamnya.
Persoalan mulai muncul tatkala “bocor halus” mulai menyebar dan memengaruhi pola pikir setiap pelayan. Adanya SK PLT pun makin seru untuk menjadi bahan pandangan atau persepsi dengan argumen masing-masing.
SK PLT yang berlari begitu kencang dan cepat, tanpa barrier, hanya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, kurang lebih sepuluh hari, membuat sebagian pelayan, pendeta/KMJ, mempunyai persepsi yang berbeda.
Ada yang mendukung dan ada yang kontra. Akhirnya, bermunculan ide untuk menyelesaikan kasus ini dalam satu persidangan terdekat, tentunya PST Lampung 2027.
Pertanyaannya, apakah memungkinkan? Apakah seluruh peserta sidang setuju untuk mengangkat kasus ini? Apakah PST Lampung bisa berubah menjadi Persidangan Sinode Istimewa? Maybe yes, maybe no.
Kalau kita melakukan flashback ke belakang, kasus-kasus serupa bukanlah sesuatu yang sama sekali baru dalam perjalanan pelayanan. Persoalan relasi, perselingkuhan, ataupun dugaan pelecehan seksual pernah menjadi bagian dari pergumulan lembaga pelayanan. Hanya saja, pada masa itu perkembangan teknologi belum secanggih sekarang yang mampu berselancar ke mana-mana, mengetuk setiap pintu dan mengucapkan “Shalom” sambil membawa breaking news—berita terkini yang heboh dan menghebohkan.
Jika nantinya PSI terwujud, untuk mempertanggungjawabkan dan mendengar kasus Tanjung Selor, pertanyaan lain pun akan muncul: apakah akan ada kick back berupa tuntutan untuk membuka kembali kasus-kasus serupa yang pernah terjadi, dan apakah pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penonaktifan dari jabatan pelayanan atau pemberhentian sebagai pendeta?
Inilah dilemanya, sekaligus ironinya. Semua harus dipikirkan matang-matang sebelum melangkah, karena ini bakal ramai—riuh dalam kesunyian persidangan, ketika argumentasi dan pembelaan datang dari berbagai kedekatan maupun kejauhan personil.
Tak perlu lagi melihat ke belakang. Selesaikan masalah Tanjung Selor, kalau bisa secara musyawarah internal sinodal, agar citra, harkat, martabat, serta marwah MS GPIB tetap terjaga dan terawat dalam kemuliaan Tuhan.
Laus Deo. / JP
